UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,
Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,
Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan daging hewan tidak wajar.