Polisi Pagar Alam Tangkap Penjual Daging Kucing, Akui Sembelih 100 Ekor

Kamis 04-09-2025,18:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Teken Berita Acara Pinjam Pakai Sarana Air Bersih untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,

Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,

Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan daging hewan tidak wajar.

Kategori :