BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Empat Lawang, Dua Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp800 Juta
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Berdasarkan laporan BPK, sekitar Rp1,76 miliar dari total dana hibah sebesar Rp20,4 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan BPK mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan, pemotongan biaya kepada cabang olahraga (Cabor), hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Kejari Lahat menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat, Mhd. Padli Habibi.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, Kejari Lahat menekankan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, khususnya dalam sektor olahraga di Kabupaten Lahat.