4. Portable Camera – Digunakan petugas di titik rawan pelanggaran.
Di Empat Lawang, saat ini terdapat dua titik pemasangan ETLE dengan jenis kamera E-Police.
Alur Penindakan ETLE
Kasat Lantas menjelaskan, setidaknya ada enam tahapan penindakan dalam ETLE:
1. Perekaman Otomatis oleh kamera ETLE.
2. Identifikasi Kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Pengiriman Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
4. Konfirmasi Pemilik Kendaraan via online atau datang ke posko.
5. Penerbitan Tilang & Pembayaran via BRIVA tanpa sidang.
6. Blokir STNK Sementara jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam 9 hari.
BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang Gelar Kampanye Hari Anti Korupsi
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Pimpin Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik Ranwal RPJMD
Menurutnya, kebingungan masyarakat biasanya terjadi karena tidak mengetahui mekanisme konfirmasi atau mengabaikan surat dari kepolisian.
“Kami imbau masyarakat segera menindaklanjuti surat konfirmasi yang diterima. ETLE ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mendisiplinkan pengendara demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Satlantas Polres Empat Lawang berkomitmen terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan ETLE dan tilang manual, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar.
“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa mewujudkan lalu lintas di Empat Lawang yang lebih aman,” pungkas AKP Ahmad Yani.