“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan. Sumsel perlu regulasi untuk memastikan inovasi tidak hanya menjadi wacana, tapi langkah konkret pembangunan,” imbuhnya.
Untuk RPJMD 2025–2029, Perda ini akan menjadi acuan strategis pembangunan Sumsel dalam lima tahun ke depan dan menjadi pedoman bagi kepala daerah terpilih selanjutnya.
Rapat Paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, yang membuka rapat, serta para juru bicara Pansus yang menyampaikan hasil kajian masing-masing. Muhammad F. Ridho dari Pansus I menyatakan bahwa RPJMD telah selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Made Irawan dari Pansus II menegaskan pentingnya regulasi inovasi di era digital. Sedangkan Isyana Lonitasari dari Pansus III menyebutkan Perda perlindungan perempuan dan anak adalah kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Mantan Sekda, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penjualan Aset YBS
Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD menjadi penutup resmi pengesahan ketiga Perda tersebut.