Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi

Minggu 03-08-2025,12:26 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kategori :