Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kos-Kosan Palembang Ditangkap Polisi
Minggu 03-08-2025,12:26 WIB
Editor : Andika
Kategori :