AKP Novet menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di area-area yang dinilai rawan.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melapor ke kepolisian jika menemukan potensi gangguan melalui kanal resmi yang tersedia.
Langkah ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi yang mengedepankan kehadiran polisi yang responsif, humanis, dan proaktif di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Gelar Rekonsiliasi Dana BOS SD Tahun 2025 di Suak Tapeh
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, Polres Empat Lawang menyediakan layanan 24 jam melalui:
Call Center Polisi: 110
Layanan WhatsApp: 081370002110
"Kami Siap Melayani 24 Jam"