Larangan Terkait Penggunaan Bendera Merah Putih
Sebagai simbol negara, bendera Merah Putih memiliki aturan larangan penggunaan yang ketat, antara lain:
BACA JUGA:Satpol PP Muba Tertibkan Badut Jalanan dalam Patroli Trantibum di Sekayu
BACA JUGA:Luar Biasa! Kabid Aset BPKAD Jadi Peserta Termuda Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2025
1. Dilarang merusak, membakar, atau menghina bendera.
2. Tidak boleh digunakan untuk iklan komersial.
3. Tidak boleh dikibarkan jika dalam kondisi rusak atau kusam.
4. Dilarang menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera.
5. Tidak digunakan sebagai penutup barang atau atap.
Unduh Logo dan Visual Resmi HUT ke-80 RI
Masyarakat juga dapat mengunduh logo resmi dan identitas visual HUT RI ke-80 melalui situs resmi:
???? https://hut80ri.setneg.go.id/
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tegaskan Komitmen Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Skandal Kebocoran PAD dan Korupsi Mega Mall
Dengan semangat nasionalisme, mari kita bersama menyemarakkan peringatan kemerdekaan tahun ini secara tertib dan khidmat.