RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM., menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengadilan Agama Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan sinkronisasi koordinasi antar-lembaga dalam hal pencegahan perkawinan anak, penguatan hak asuh anak, serta perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Dalam pernyataannya, Bupati Joncik Muhammad menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merespons persoalan sosial yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.
“Kesepakatan ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya kebijakan yang responsif, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujar Joncik.
BACA JUGA:Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Koperasi Merah Putih Jadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
BACA JUGA:15 Kasus HIV Ditemukan di Empat Lawang Sepanjang 2025, Termasuk Balita 2 Tahun
Diharapkan, dari penandatanganan ini akan tumbuh komitmen bersama dalam membentuk kebijakan yang melindungi hak dan masa depan anak-anak serta perempuan, tidak hanya di tingkat provinsi, namun juga hingga ke kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
Langkah ini juga selaras dengan upaya nasional dalam menurunkan angka perkawinan anak dan memberikan perlindungan hukum serta sosial bagi kelompok rentan di masyarakat.