Dua Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Akta Nikah, Sidang Ernaini di PN Banyuasin Memanas

Selasa 22-07-2025,20:53 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Kuasa hukum pelapor, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menyambut serius kesaksian tersebut.

Ia menyebut banyak kejanggalan lain, mulai dari penulisan hari yang tak sesuai kalender 1971, usia wali nasab yang tidak masuk akal karena lahir sebelum 1900, hingga tidak ditemukannya arsip asli di KUA Banyuasin III.

“Ini memperkuat dugaan pemalsuan terstruktur. Kami akan ajukan permintaan ke Polda Sumsel agar Ahmad Yani dan Diana Cs ditetapkan sebagai tersangka baru,” tegas Titis.

Titis juga menyayangkan proses hukum yang dinilai lamban, karena laporan telah diajukan sejak Agustus 2023 namun baru disidangkan sekarang.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kerja penyidik Polda Sumsel yang disebut bekerja dalam tekanan tinggi.

BACA JUGA:Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap di Palembang, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu

BACA JUGA:Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan tambahan dan kemungkinan pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut legalitas dokumen penting yang memiliki implikasi hukum luas.

Kategori :