RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam anggotanya berkontribusi terhadap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam pernyataannya, Sabtu (19/7/2025), ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba untuk beraksi.
“Segala bentuk informasi terkait narkoba pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba,” ujar Kapolres.
Berbagai langkah strategi telah dilakukan Polres Lubuk Linggau, mulai dari penyebaran kasus besar, patroli rutin, hingga penyuluhan ke masyarakat dan sekolah-sekolah.
Melalui kolaborasi Satuan Bimas dan Satlantas, penyuluhan tentang bahaya narkoba diberikan secara intensif kepada pelajar dan para orang tua.
BACA JUGA: Baznas dan TP PKK Kota Lubuk Linggau Kolaborasi Salurkan Bantuan Dana Kesehatan Lewat Program
BACA JUGA: Lebih dari 1.500 Santri Ikuti Tes Wawancara Beasiswa Kemenag 2025 Secara Hybrid
Pengungkapan Kasus Menonjol
Kapolres juga mengungkapkan, tiga kasus besar baru-baru ini telah berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Dalam kasus tersebut, penghentian berhasil menyita barang bukti berupa 103,49 gram sabu, 101 gram sabu, dan 129,56 gram sabu, serta lima butir ekstasi.
“Ini bukti nyata bahwa kami serius. Kami juga memperketat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Baznas dan TP PKK Kota Lubuk Linggau Kolaborasi Salurkan Bantuan Dana Kesehatan Lewat Program
Kampung Narkoba dan Pendekatan Khusus