IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rentang gaji pokok di atas disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gapok yang diterima PNS.
Pemerintah mengimbau ASN tetap menunggu informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun hoaks.
Bagi calon PNS yang sedang mengikuti seleksi, daftar gapok ini menjadi gambaran realistis mengenai penghasilan dasar.
BACA JUGA:SMAN 1 Tebing Tinggi Tegaskan Disiplin Sekolah, Orang Tua Diminta Mendukung Aturan
Apabila kebijakan kenaikan gaji resmi diumumkan, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, termasuk nota keuangan RAPBN.