RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pasca kebakaran yang melanda Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi, sejumlah pedagang kaki lima terlihat menjajakan dagangannya di atas trotoar jembatan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan terganggunya kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar kegiatan sosialisasi larangan berdagang di area trotoar jembatan, Senin (tanggal kegiatan).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), anggota TNI, serta pihak Kecamatan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Peringati Hari Koperasi ke-78, Bupati Joncik Muhammad Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Progres Sekolah Rakyat di Empat Lawang Sudah 50 Persen, Target Rampung Akhir Bulan Ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang, M. Taupik, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan tujuan menertibkan aktivitas perdagangan agar tercipta ketertiban dan keamanan bersama.
“Kita lakukan sosialisasi pelarangan pedagang berjualan di jembatan, dan yang diperbolehkan hanya area mulai dari simpang tiga portal ke belakang,” ujar M. Taupik di sela-sela kegiatan.
Selain memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang, petugas gabungan juga menjelaskan secara detail area yang diperbolehkan untuk berdagang.
Pemerintah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan tersebut sehingga aktivitas jual beli tidak lagi mengganggu lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki.
BACA JUGA:Mobil Ambulance Bawa Jenazah Tabrak Tiang Listrik di Musi Rawas, Ini Kronologinya
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Empat Lawang menekankan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik pasca kebakaran Pasar Pulau Mas, sekaligus memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan Tebing Tinggi.