RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia kembali mengukir sejarah baru dalam dunia pendidikan.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai beban kerja guru, yang akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan revisinya pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut menghadirkan pendekatan yang dinilai lebih komprehensif dan humanis, dengan mengakui seluruh kontribusi guru, tidak hanya dalam pembelajaran di kelas tetapi juga peran baru di masyarakat.
BACA JUGA: Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
BACA JUGA: Kebakaran di Desa Tanjung Ning Simpang, Satu Rumah Ludes, Dua Rusak Ringan
Salah satu poin terpenting dalam aturan baru ini adalah penetapan beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang hanya menghitung jam tatap muka minimal 24 jam.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras guru dalam segala aspek.
“Dalam aturan terbaru tersebut, menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang telah diakui,” tegas Abdul Mu'ti.
Tugas Sosial Kini Diakui Sebagai Beban Kerja
BACA JUGA: Bupati Muba HM Toha Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih
Permendikdasmen No. 11/2025 memperluas definisi beban kerja guru dengan mengakui aktivitas sosial dan tugas tambahan lain sebagai bagian integral dari pekerjaan profesional.
Misalnya, guru yang aktif menjadi pengurus organisasi masyarakat atau lembaga pemerintahan non-struktural, kini diakui setara dengan 1 jam tatap muka.