Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan bahkan menabrak kendaraan polisi.
Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp25.000.000
1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK
1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger
1 tas selempang coklat merk Polo Amstar
1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis
1 unit handphone Infinix Hot9
1 bua senjata tajam
BACA JUGA:Bupati Toha Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Muba
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Ungkap Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tegaskan, siapapun yang mencoba memeras dengan modus intimidasi atau penyebaran berita bohong akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk kejahatan berkedok LSM atau media,” tegas Kompol Nusirman.