Staf Pribadi Kadisnaketrans Sumsel, Alex Rahman Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Kamis 10-07-2025,13:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Alex Rahman, staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.

Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan Surat Keterangan Layak K3.

Majelis hakim yang diketuai Idi il Amin SH MH memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di PN Tipikor Palembang dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Luncurkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta

BACA JUGA:Deteksi Hotspot, Polisi Imbau Warga Empat Lawang Cegah Karhutla Saat Musim Kemarau

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alex Rahman selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim ketua Idi il Amin dalam amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Alex Rahman terbukti bersama-sama atasannya, Deliar Marzoeki, menerima gratifikasi yang dinilai sebagai suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas putusan tersebut, Alex melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis. Sementara pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja, Dorong Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Luncurkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi dinas dan staf pribadinya dalam praktik gratifikasi yang merugikan citra pelayanan publik di Sumatera Selatan.

Kategori :