RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Harnojoyo keluar ruangan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Didampingi petugas kejaksaan, ia sempat memberikan pernyataan singkat sambil tersenyum kepada awak media.
“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, mungkin ini salah satu tanggung jawab saya sebagai pimpinan dalam pembangunan Pasar Cinde.
Untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat Palembang,” ujar Harnojoyo sebelum menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:BRI Perkuat Kontribusi SDGs, Buktikan Komitmen sebagai World-Class Sustainable Banking Group
BACA JUGA:DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUPA-PPAS 2025
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.
Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa sedikitnya 74 orang saksi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain:
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Ketua panitia pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, Edi Hermanto
Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando