Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kamis 03-07-2025,14:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Sementara itu, Aldrin Tando hingga kini masih berada di luar negeri. Kejati Sumsel menyatakan kemungkinan penerbitan red notice melalui interpol untuk memulangkan AT.

Jeratan Pasal Tipikor

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200

Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat atas penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan jahat, hingga tindakan yang merugikan negara.

Dari Ikon Kota Menjadi Sumber Polemik

Pasar Cinde dikenal sebagai salah satu bangunan bersejarah di Palembang, berdiri sejak era kolonial Belanda.

Namun pada tahun 2017, pasar ini dibongkar demi proyek revitalisasi yang ditargetkan menjadi pusat perbelanjaan modern.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Paiker dalam Operasi Senpi Musi 2025

BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan Bergengsi di FinanceAsia 2025

Sayangnya, proses pembangunan justru diwarnai berbagai kontroversi, mulai dari tender yang tak transparan, progres fisik yang mangkrak, hingga dugaan mark-up anggaran sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini publik dikejutkan dengan fakta pahit: proyek yang seharusnya membanggakan itu justru menyeret nama besar mantan gubernur dan sejumlah pejabat penting ke meja hijau.

Kategori :