Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Mulai Cair Sejak 23 Juni 2025, Berikut Syaratnya

Minggu 29-06-2025,08:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Triwulan IV (Oktober–Desember): Direncanakan Desember 2025

BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan Desa Suka Mulya Fokus Budidaya Ikan Lele

BACA JUGA: PTK SMAN 1 Sembawa Dilatih Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Coding

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2025

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh guru penerima:

Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dari Kemendikbud

Berstatus sebagai ASN Daerah (PNS atau PPPK)

Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid

Menuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu

Tidak merangkap jabatan di instansi lain

Tidak sedang mengikuti pelatihan khusus, kecuali atas izin resmi

Dampak Positif Bagi Guru

Pencairan langsung ke rekening guru dinilai menjadi langkah signifikan untuk memangkas potensi hambatan pembatasan.

BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan Desa Suka Mulya Fokus Budidaya Ikan Lele

BACA JUGA: Dapat Penghargaan Alumni Kehormatan, Bupati Joncik Muhammad Bangga Bertemu Praja IPDN Asal Sumsel

Kategori :