Triwulan IV (Oktober–Desember): Direncanakan Desember 2025
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan Desa Suka Mulya Fokus Budidaya Ikan Lele
BACA JUGA: PTK SMAN 1 Sembawa Dilatih Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Coding
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2025
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh guru penerima:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dari Kemendikbud
Berstatus sebagai ASN Daerah (PNS atau PPPK)
Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid
Menuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu
Tidak merangkap jabatan di instansi lain
Tidak sedang mengikuti pelatihan khusus, kecuali atas izin resmi
Dampak Positif Bagi Guru
Pencairan langsung ke rekening guru dinilai menjadi langkah signifikan untuk memangkas potensi hambatan pembatasan.
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan Desa Suka Mulya Fokus Budidaya Ikan Lele
BACA JUGA: Dapat Penghargaan Alumni Kehormatan, Bupati Joncik Muhammad Bangga Bertemu Praja IPDN Asal Sumsel