“Sudah kami layangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Jika tidak dibongkar sendiri hingga akhir Juni 2025, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran,” tegas Dian Hayati.
BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Empat Lawang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang melarang pembangunan di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) dan wilayah RTH.