Program BSU tahun 2025 digulirkan kembali oleh Pemerintah sebagai bagian dari strategi memperkuat stimulus ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum daerah, dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Selain itu, program ini juga menyasar 288.000 guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama.
BACA JUGA:BRI Terapkan Kebijakan Baru demi Tingkatkan Layanan BRI Prioritas, FUM Minimum Naik jadi Rp1 Miliar
Penyaluran BSU dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN.
Adapun kriteria penerima merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN, TNI/Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Langkah BRI dalam menyukseskan penyaluran BSU ini tidak hanya menjadi bagian dari implementasi program pemerintah, namun juga memperkuat peran BRI sebagai pilar dalam sistem jaring pengaman sosial nasional.