RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus dugaan perselingkuhan antara mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten OKU Selatan berinisial JA dengan seorang perempuan bernama Mariza Zulviani terus bergulir.
Setelah sebelumnya istri sah dari JA, berinisial YTK, melaporkan Mariza atas tuduhan perzinahan, kini Mariza balik melaporkan YTK ke Polrestabes Palembang.
Mariza yang merasa difitnah dan namanya tercemar, datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Inneke Julyana Vermarien, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:Pencurian Motor Siang Bolong di Tanjung Kupang Terekam CCTV, Modus Jual Tirai, Warga Geram
“Kami melaporkan Y atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena, klien kami sempat diperiksa penyidik dan di-BAP pada 10 Februari kemarin," ujar Inneke kepada awak media.
Menurut Inneke, pada 15 November 2024, kliennya dilaporkan YTK atas tuduhan perzinahan dengan suami YTK.
Laporan juga dibuat ke Polda Metro Jakarta Pusat pada 24 November.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, laporan tersebut resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Artinya, itu tidak terbukti dan klien saya tidak bersalah. Baik laporan di Polrestabes Palembang maupun Polda Metro Jakarta Pusat telah dihentikan. Bulan lalu kami menerima surat resmi terkait hal tersebut,” tegas Inneke.
BACA JUGA:BRI Terapkan Kebijakan Baru demi Tingkatkan Layanan BRI Prioritas, FUM Minimum Naik jadi Rp1 Miliar
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pemimpin Baru Empat Lawang
Karena merasa nama baiknya rusak di mata publik, Mariza mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami. Segera memproses hukum terlapor dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujar Inneke menambahkan.