Wakil Bupati Lahat Pimpin Audiensi dengan Forum HRD, Dorong Perda Ketenagakerjaan Pro-Rakyat

Kamis 19-06-2025,13:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

“Seringkali ada tuntutan kuota khusus dari desa ring 1, bahkan jika pelamar berasal dari desa lain di Lahat, tetap tidak diterima,” jelas Deddy.

Menanggapi hal itu, Widia mengakui adanya praktik rekomendasi oleh oknum kepala desa terhadap tenaga kerja luar atau permintaan mahar.

“Perda ini akan menjamin putra-putri Lahat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.

Perda yang tengah disusun juga akan mengatur lebih rinci soal kuota: 30% untuk masyarakat ring 1, dan sisanya untuk warga Kabupaten Lahat.

Pemkab juga akan mengawasi rekomendasi dari desa agar benar-benar berasal dari masyarakat lokal.

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Ikuti Apel Pagi Virtual Bersama Kemenko Hukum dan HAM, Ini Pesan Kalapas

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Muba Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pemimpin Baru Empat Lawang

Lebih lanjut, Widia juga merencanakan penyelenggaraan Job Fair rutin dan transparan, sebagai wadah perekrutan yang akuntabel dan terbuka.

“Perda ini jangan hanya menjadi produk hukum, tetapi harus benar-benar diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Lahat,” tutup Widia.

Kategori :