Barang bukti yang disita meliputi:
4 tablet berbentuk granat merah muda
1 tablet berbentuk boneka labubu hijau
25 tablet oranye berlogo TMT
25 tablet granat merah muda
Total berat bruto narkotika lebih dari 22 gram. Polisi juga menyita beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, dan dua sepeda motor.
BACA JUGA:Modus Beli Rokok, Pria di Palembang Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg dan Viral di Medsos
BACA JUGA:Pria di Muratara Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Setelah Kabur Hampir Dua Bulan
Pada 5 Juni 2025, RD dan RG dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk menjalani asesmen terpadu.
Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pengedar, sedangkan RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahguna narkotika di Muba. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda," tegas Iptu Budi Mulya.