Kapolres Empat Lawang Tegas! Warga Dihimbau Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Selasa 03-06-2025,11:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat.

Imbauan ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di musim kemarau yang sangat rawan.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan beberapa poin penting:

Dilarang keras membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan maupun pertanian.

Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan kering.

Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Dorong Transparansi Keuangan Lewat Digitalisasi dan Siskeudes Online

BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Resmi Ditutup, BRI Buktikan Komitmen Majukan Sepak Bola dan UMKM Nasional

“Tindakan pembakaran hutan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Abdul Aziz.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pembakar Hutan

Perlu diketahui, tindakan membakar hutan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat dikenai:

Pidana penjara hingga 15 tahun

Denda maksimal Rp 5 miliar

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Umumkan Hasil Pilkada Empat Lawang, Joncik-Arifai Resmi Terpilih

Kategori :