Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal PALI, 60 Gram Barang Bukti Diamankan

Selasa 03-06-2025,12:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Batanghari Leko pada hari yang sama, dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah, yakni Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko,” ujar IPTU Budi Mulya.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Gelar Penegakan Disiplin, Pastikan Profesionalisme Anggota Tetap Terjaga

BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Resmi Ditutup, BRI Buktikan Komitmen Majukan Sepak Bola dan UMKM Nasional

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB terhadap seorang pria berinisial FI (57), warga Kabupaten PALI, yang tinggal di rumah kontrakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sembilan paket sabu seberat total 60 gram, sebuah timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas sabu tersebut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap seorang wanita berinisial HI (44), juga berasal dari PALI, di lokasi berbeda di wilayah yang sama.

Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Jenazah Pria Membusuk Ditemukan di Kamar Kos di Palembang

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak mengenal batas tempat maupun waktu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup.

Kategori :