Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Lubuk Mas Digelar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Jumat 23-05-2025,20:49 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga menjadi sorotan.

Tahun 2020 tercatat sebanyak 136 penerima BLT tidak menerima bantuan sebagaimana haknya, dan pada tahun 2021, sebanyak 60 warga mengalami hal serupa.

BACA JUGA:Dishub Lahat Terapkan Aturan: Parkir Tanpa Karcis = Gratis

BACA JUGA:Aturan Baru Gaji ke-13 Pensiunan PNS di 2025: Cair Mulai Juni dan Dilengkapi 3 Tunjangan Tambahan

Atas perbuatannya, Saharudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama. 

Kategori :