RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada Senin (21/5), lalu, KPK memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berdasarkan data yang di lansir Dari berbagai Sumber, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa enam saksi tersebut berasal dari kalangan swasta dan perusahaan konstruksi.
Di antaranya yaitu ASD, seorang pihak swasta, DB, Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno tahun 2018, FG, seorang Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno tahun 2018-2019, HW, pegawai PT Conbloc Infratecno tahun 2018, IRD, karyawan PT Modern Widya Technical, Sedangkan, JH, Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno tahun 2018-2019.
BACA JUGA:Mendagri Tito Instruksikan Pemda Dukung Kopdeskel Merah Putih, Dana BTT Bisa Digunakan
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan strategis, yaitu proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak–Jembatan Gantung–Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu–Mekar Jaya yang dikelola oleh Dinas PUPR Musi Banyuasin.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan para saksi akan dikaji lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.