RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lahat.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu di jalur strategis Jalan Lintas Angkutan Batubara PT Servo, Kilometer 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah Ali Imron Siregar (44), warga Desa Pelangki, Kabupaten OKU Selatan, dan Rita Iskandar (46), warga Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Mereka ditangkap saat melintas dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat total 5,95 gram yang disembunyikan dalam celana dan tas selempang milik pelaku.
BACA JUGA:Guru Honorer Akan Terima Bantuan Hingga Rp500 Ribu per Bulan Mulai Juli 2025
“Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik, pada Minggu (18/5).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu L.A.E. Tambunan bersama Kanit Idik I dan II.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, uang tunai Rp200 ribu, 2 unit ponsel, serta 1 tas selempang yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.
Polisi juga menduga kuat bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar, bukan sekadar pelaku lokal.
BACA JUGA:Sat Samapta Polres Empat Lawang Intensifkan Patroli Rutin dalam Operasi Sikat Musi 2025
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aiptu Lispono.
Pihak Satresnarkoba Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah rawan seperti jalur distribusi batubara.