Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Lulusan PPG:
Selain bantuan bulanan, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan kepada guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru honorer.
Mulai Juli 2025: Penyaluran bantuan akan dimulai pada Juli 2025.
Pemerintah tengah melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan seluruh penerima memenuhi syarat dan proses penyaluran berjalan lancar.
Guru honorer diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah masing-masing terkait proses pendaftaran dan persyaratan bantuan.
BACA JUGA:Wabup Lahat Perjuangkan Penambahan Kuota Haji Tahun 2026
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Komdigi dan Pemkab Muba Luncurkan Kampanye: JudiPastiRugi
Kesimpulan: Program bantuan ini menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang selama ini bekerja di tengah keterbatasan.
Dengan adanya bantuan keuangan rutin dan tambahan TPG bagi lulusan PPG, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik non-PNS di Indonesia.