Wabup Lahat Perjuangkan Penambahan Kuota Haji Tahun 2026

Minggu 18-05-2025,16:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Wakil Bupati Kabupaten Lahat, Widia Ningsih SH MH, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan penambahan kuota haji di Kabupaten Lahat pada tahun 2026.

Meskipun penetapan kuota merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), Widia menegaskan akan melakukan upaya maksimal agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi.

"Kuota memang menjadi kewenangan Kemenag, namun kami perjuangkan kuota di Lahat bisa ditambah untuk tahun depan mengingat daftar antrean calon haji masih cukup banyak," ujar Widia.

Ia berharap upaya ini mendapat pertimbangan serius dari pemerintah pusat. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi hingga ke tingkat pusat. "Semoga tahun depan kuota ibadah haji terus bertambah di Kabupaten Lahat," tambahnya.

BACA JUGA:QRIS Sriwijaya Badminton Cup Resmi Dibuka, Kolaborasi Olahraga dan Digitalisasi di Sumsel

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Dapat Apresiasi dari Ormas dan Wartawan atas Keberhasilan Ungkap Kasus Perampokan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Lahat, Drs KH Napikurrahman MM, menyebutkan bahwa jamaah haji dari Kabupaten Lahat yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 18 PLM (Palembang) berjumlah 370 orang.

Dari jumlah tersebut, 264 orang merupakan jamaah haji asal Kabupaten Lahat, 89 orang dari KBIHU Mifthahu Salam, serta 10 orang merupakan jamaah haji mandiri asal Kota Palembang.

Kloter ini juga diperkuat dengan dua orang petugas haji daerah dan satu pembimbing ibadah dari KBIHU.

Menurut Napikurrahman, dalam satu kloter biasanya terdapat dua kategori jamaah haji: pertama, jamaah yang mengikuti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), dan kedua, jamaah haji mandiri.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan GENCARKAN dan Sultan Muda Sumsel Center, Cetak 100 Ribu Pengusaha Muda

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Transparansi Penyaluran BBM Bersubsidi Lewat Aplikasi XSTAR

Keduanya termasuk dalam kategori jamaah haji reguler, dengan perbedaan utama terletak pada pola pembimbingan manasik.

"Jamaah yang ikut KBIHU mengikuti program bimbingan yang terstruktur di bawah naungan lembaga. Sedangkan jamaah mandiri menyusun sendiri program belajarnya, baik di tanah air maupun saat berada di Tanah Suci," jelasnya.

Napikurrahman menambahkan bahwa dalam kloter lainnya pun sistem ini berlaku, meskipun tidak menutup kemungkinan satu kloter diisi sepenuhnya oleh jamaah KBIHU atau sebaliknya.

Kategori :