Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Curanmor di Tebing Tinggi dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025

Sabtu 17-05-2025,06:59 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025.

Pelaku yang diketahui bernama Aldo bin Sahrul Gunadi, warga Desa Penandingan, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, ditangkap pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Indriyani, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gandeng Puskesmas Tebing Tinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Deteksi Dini HIV, TBC

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-79 Sumsel, Dukung Penguatan Tata Kelola Berbasis Data

Menurut keterangan saksi, motor milik korban telah hilang dari lokasi parkir, yang kemudian dilaporkan ke Polres Empat Lawang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Vixion.

Polisi saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Tinjau Pasar Murah di Palembang, Dorong Pedagang Jaga Kualitas dan Kebersihan Produk

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muba Gelar Rapat Optimalisasi PAD Lewat Program SIMBADA

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-31 / III / 2025 / SPKT / Res Empat Lawang / Sumsel, tertanggal 21 Maret 2025.

Kategori :