RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak, seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Sekayu pada Senin (12/5/2025).
Warga binaan yang menerima remisi merupakan penganut agama Buddha yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
BACA JUGA:Penuh Haru dan Makna, SMK PGRI 1 Palembang Gelar Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan 52
BACA JUGA:Heboh! Siswa Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Disdik Kalsel Geram: Sekolah Kecolongan!
“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Aris.
Sementara itu, dalam sambutan resmi yang dibacakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah, tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Dalam sambutan tersebut, juga ditekankan pentingnya peran aktif warga binaan dalam setiap proses pembinaan.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bangun Arena Grass Track di Jakabaring, Antisipasi Balap Liar Anak Muda
BACA JUGA:Warga Gunung Kembang Curhat Soal Banjir ke Bupati Lahat, Usul Pembangunan Tembok Penahan Sungai
Pemerintah berharap agar para warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.