RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Usulan perubahan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini menjadi bentuk nyata apresiasi Pemkab Muba terhadap kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., menyampaikan bahwa persetujuan dari Kemendagri dan hasil verifikasi telah diterima, dan kini proses berlanjut ke penyusunan regulasi teknis.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Buka Layanan Pajak Kendaraan hingga 10 Mei, Bebas Denda untuk Pembayaran Tertunda
BACA JUGA:Wabup Banyuasin Apresiasi Market Day P5 di SD Plus Islam Al Fadh Rambutan
“Alhamdulillah, proses panjang pengajuan perubahan TPP sudah membuahkan hasil. Kini saatnya kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Apriyadi saat memimpin rapat bersama Tim TPP dan perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekda.
Pemkab Muba saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian TPP ASN sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut.
Rancangan ini akan mengatur secara rinci besaran tunjangan, mekanisme, serta kriteria penghitungan TPP dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi awal yang baik untuk peningkatan kesejahteraan ASN di Muba,” harapnya.
BACA JUGA:Polsek Pendopo Amankan Pelaku Premanisme dalam Ops Sikat Musi 1 2025
BACA JUGA:Polres Pagaralam Buka Layanan Pajak Kendaraan hingga 10 Mei, Bebas Denda untuk Pembayaran Tertunda
Kepala Bagian Organisasi Setda Muba, Hj. Nurzahrawati, S.Pd., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh pasal dalam rancangan Perbup segera disepakati agar pelaksanaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD bisa dilaksanakan tepat waktu.
"Mudah-mudahan hari ini kita menyepakati pasal-pasal dalam rancangan Perbup ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Romasari Purba, S.H., M.Si., menambahkan bahwa rancangan Perbup ini sebagian besar masih mengadopsi regulasi sebelumnya, namun terdapat penyesuaian dan penambahan pasal yang disesuaikan dengan kondisi terkini.