Pria Pengangguran di Lubuk Linggau Curi 3 Tabung Gas untuk Judi, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu 10-05-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang pria pengangguran bernama Raju Pamelta (27) warga Jalan Garuda RT1, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian berulang kali.

Terakhir, ia mencuri tiga tabung gas LPG 3 kg milik seorang warga bernama Eko (33).

Aksi pencurian dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025.

Modus yang digunakan cukup nekat, yakni merusak gembok rumah korban menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil membawa kabur tiga tabung gas, pelaku langsung menjualnya ke wilayah Curup, Rejang Lebong dengan harga Rp300.000.

BACA JUGA:Residivis Jambret Kembali Beraksi di Muara Beliti, Berhasil Ditangkap Polisi Saat Operasi Sikat Musi I 2025

BACA JUGA:Gelar Press Conference Polres Empat Lawang Ungkap 20 Kasus, 31 Tersangka Diamankan

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk berjudi secara bar-bar, membeli makan, bensin motor, dan rokok.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp540.000. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya,” jelas Kasat.

Tak hanya sekali, tersangka ternyata merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa.

Di antaranya mencuri blower AC di SMP 4 Lubuk Linggau bersama rekannya, mencuri buah alpukat milik warga bernama Basar, dan percobaan pencurian di rumah warga lain bernama Harzali.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Kukuhkan Pengurus KONI Muara Enim 2025-2029, Dorong Profesionalisme dan Prestasi Atlet

BACA JUGA:KPU Pastikan Hadir, MK Tetapkan Sidang Sengketa PSU Empat Lawang Digelar 15 Mei 2025

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lubuk Linggau Barat dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :