RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Lima tersangka yang merupakan sopir truk berhasil diamankan.
Kelima pelaku berinisial R, R, MA, S, dan H. Mereka diamankan saat membawa ratusan batang kayu hasil pembalakan liar menggunakan lima unit truk.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Viral! Pegawai Bank Mekar di Empat Lawang Jadi Korban Begal, Rp 80 Juta Raib Digondol Pelaku
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Imbau Pengguna Sepeda Listrik Patuhi Aturan Keselamatan
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas illegal logging.
Dari lokasi, kami menyita sekitar 150 batang kayu hasil hutan tanpa dokumen sah,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Rabu (7/5/2025), didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku hanya sebagai sopir yang diupah oleh seorang bos berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).qcqe
“Salah satu tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kali pengangkutan,” tambah Listiyono.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Terjebak Saat Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas
Para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” tegas Listiyono.