Melalui pendekatan terhadap keluarga tersangka, tim akhirnya berhasil mengamankan Andi di sebuah kebun kopi di Desa Padang Milin pada Selasa (6/5/2025) sore.
BACA JUGA:Dempo Parafest 2025 Siap Meriahkan HUT Pagaralam ke-24 dengan Semangat Petualangan dan Budaya
BACA JUGA:Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Target 242 Koperasi Rampung Juni 2025
“Tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” jelas Ipda Thomson.
Atas perbuatannya, Andi Dopiansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Tersangka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.