Lapas Sekayu Gelar Sidang TPP, 88 Warga Binaan Diusulkan Dapatkan Hak Integrasi

Selasa 06-05-2025,08:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin (5/5/2025) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan.

Sidang tersebut membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sebanyak 62 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan PB, dan 26 lainnya untuk CB.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, bersama para pejabat struktural hadir langsung dalam sidang tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta keterlibatan warga binaan dalam program pembinaan.

BACA JUGA:Kasat Lantas Lahat Soroti Proyek Rehabilitasi Jembatan di Muara Lawai: Abaikan Keselamatan Pengendara

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Remantai

“Pemberian hak integrasi seperti PB dan CB merupakan bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.

Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendorong proses reintegrasi sosial secara bertahap dan bertanggung jawab,” ujar Aris.

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa mekanisme TPP dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Diharapkan, dengan adanya kesempatan integrasi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Kategori :