DPRD Pagaralam Sahkan Raperda 2025 Terkait Perlindungan Hak Disabilitas

Jumat 02-05-2025,08:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah, didampingi Ketua I Hj Dessy Siska dan Wakil Ketua II Syahrol Effendi secara resmi membuka Rapat Paripurna VII Sidang ke-IV DPRD Kota Pagaralam, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, Rabu (30/4).

Rapat paripurna kali ini mengangkat agenda Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Pagaralam.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama mengenai Raperda tahun 2025, yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Pagaralam, Hj Bertha.

Setelah penyampaian laporan, dilakukan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pagaralam mengenai Raperda yang telah dibahas secara mendalam.

BACA JUGA: Warga Kelumpang Jaya Digegerkan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Kebun Warga Berikut Ciri-cirinya

BACA JUGA: PPPK 2024 Segera Aktif! Cek Jadwal Kerja dan Gaji Terbarunya

Dalam perayaannya, Wakil Walikota Pagaralam yang akrab disapa Yuk Bertha menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh anggota DPRD.

“Raperda tersebut dipandang sangat penting karena mencakup perlindungan dan mencakup hak-hak penyandang disabilitas di Kota Pagaralam, agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana dijamin oleh peraturan-undangan,” ujar Yuk Bertha.

Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan difasilitasi oleh gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Yuk Bertha menambahkan, “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemkot dan DPRD Pagaralam. Semoga ini menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya Kota Pagaralam.”

Kategori :