Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung sebagai syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dokumen yang wajib diunggah antara lain:
Tidak ada foto terbaru
Pindai warna ijazah asli dan transkrip nilai
Scan surat pernyataan 5 poin & data diri
SKCK asli
Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dilengkapi hasil laboratorium)
DRH lengkap sesuai format
Seluruh dokumen harus diunggah melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Jika tidak diunggah hingga batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap gagal dan izinnya akan dibatalkan.
BACA JUGA: 36 Calon Jemaah Haji Empat Lawang Siap Berangkat ke Tanah Suci
Fenomena ini menjadi pelajaran penting: dalam seleksi CPNS, peluang bisa datang secara tak terduga.
Tetaplah semangat dan persiapkan diri dengan baik, karena kesempatan kedua bisa hadir kapan saja.