Dalam penangkapan itu, turut diamankan tas berisi 14 paket sabu, timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.