RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Belum sempat merayakan kebebasannya, HI bin RI (35), warga Perumahan Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, kembali harus berurusan dengan hukum.
Pria yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Raja ini langsung ditangkap Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan, Senin (21/04/2025).
Penangkapan HI dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.
HI diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp30 juta.
BACA JUGA:Ini Tahapan Lengkap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara PSU Empat Lawang
BACA JUGA:PWI Empat Lawang Apresiasi TNI-Polri dalam Pengamanan PSU Pilkada 2024
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memantau pergerakan HI.
Begitu mendapat informasi bahwa masa tahanan HI telah usai, tim langsung melakukan penangkapan saat pelaku keluar dari gerbang Lapas Tanjung Raja.
“Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata bersama tim Panther langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tegas IPTU Nugrah.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2023 lalu. HI mendatangi korban, M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, dan meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Sebagai jaminan, HI menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush putih.
BACA JUGA:Dorong Pemahaman Ketenagalistrikan, PLN UP3 Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Kabupaten OGI
Namun beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental mengambil mobil tersebut dan mengklaim bahwa kendaraan itu adalah milik rental yang disewakan secara ilegal oleh HI tanpa izin.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga lembar kwitansi sebagai barang bukti.