RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dunia politik Palembang diguncang dengan kabar mengejutkan.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025).
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Fitrianti dan Dedi hadir memenuhi panggilan penyidik pada siang hari didampingi oleh tim penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, status hukum keduanya meningkat dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025 di Empat Lawang Kemungkinan Diundur Lagi Simak Disini Alasanya
BACA JUGA:Kabar Duka: Mulianah Istri HDA Tutup Usia, Akan di Makamkan Di Tebing Tinggi
Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, penetapan status tersangka terhadap pasangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“FA dan DS telah memenuhi unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana biaya pengganti darah di PMI Palembang,” ujar Hutamrin kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Keduanya memiliki peran aktif namun menyalurkan dana tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Kini, Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025 di Empat Lawang Kemungkinan Diundur Lagi Simak Disini Alasanya
Masa penahanan awal mereka berlangsung selama 20 hari, sambil penyidik mendalami lebih lanjut aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, Fitrianti merupakan tokoh politik ternama di Palembang yang dikenal lewat berbagai program sosial semasa menjabat.