Polres Lahat dan Instansi Terkait Lakukan Sidak Pastikan Harga Bapokting Stabil

Selasa 18-03-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Selain itu, spanduk imbauan harga Minyakita sesuai HET juga telah dipasang di lokasi strategis di pasar di Kecamatan Lahat.

BACA JUGA: Dinkes Muba Temukan 24 Sampel Makanan Berbahaya di Sidak Ramadhan

BACA JUGA: Wakil Walikota Pagaralam Safari Ramadhan di Masjid Al-Ma'arif

Bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET secara sengaja, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat tidak segan-segan memberikan sanksi pidana.

Sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami akan menindak tegas pedagang yang menaikkan harga minyak secara tidak wajar. Hal ini demi melindungi konsumen dan menjaga kestabilan harga bahan pokok,” tegas Ipda Achmad Syarif.

Dalam sidak ini, tim juga memadukan harga cabai merah dan daging di pasar. Hasil pantauan menunjukkan bahwa harga cabai merah masih di kisaran Rp40.000 per kg, cabai burung Rp80.000 per kg, daging sapi Rp110.000 per kg, dan daging tulang Rp100.000 per kg.

BACA JUGA: MD KAHMI dan HMI Lahat Temui Bupati Bursah Zarnubi, Bahas Pembangunan Daerah

“Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual harga di atas HET,” tambah Tarmidi, S.Sos, MM, Kabid Perdagangan Disperindag Lahat.

Dengan pengawasan rutin ini, diharapkan harga bahan pokok di Lahat tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Kategori :