Fakta Baru Kasus PT Coffindo: Agunan Tak Sampai Rp50 Miliar, Harga Tanah & Rumah Diduga Dimarkup!

Kamis 13-03-2025,18:49 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Desakan untuk Kejaksaan Agung & Kejati Sumsel

Chairul meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menyelidiki kasus ini.

"Permasalahan PT Coffindo sudah terlalu lama belum ada penyelesaian. Jika temuan ini benar, pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian kredit macet ini harus bertanggung jawab," tegas Chairul.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya, Ir H Hendra Gunawan, SH, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kasus ini.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan BNN Sumsel Bersinergi Berantas Narkoba dan Judi Slot Ilegal

BACA JUGA:Sertijab Ketua TP PKK Muba: Hj Patimah Toha Resmi Gantikan Hj Triana Sandi Fahlepi

"Kami selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat, terlebih ini menyangkut bank daerah milik rakyat. Jika benar ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Masyarakat dan DPRD pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

 

 

Kategori :