Tim Satgas PKH Lahat Berhasil Ambil Alih 647 Hektar Lahan Sawit Ilegal

Kamis 13-03-2025,16:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Lahat berhasil mengambil alih lebih dari 647 hektar lahan perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0405 Lahat, Letkol Inf Asis Kamaruddin.

Langkah tegas ini dilakukan melalui pemasangan plang pada lahan milik dua perusahaan yang telah menyetujui penyerahan lahan mereka.

Selain itu, Tim Satgas juga melakukan verifikasi terhadap lahan seluas 6,18 hektar yang masih dikuasai pihak ilegal.

BACA JUGA:Safari Ramadan 2025: Medco E&P dan SRMD Bersama PWI Musi Rawas Salurkan Sembako di BTS Ulu

BACA JUGA:Dinas Perikanan Lahat Dukung Program Ketahanan dan Kemandirian Pangan di Sektor Perikanan

“Pemasangan plang dilakukan pada lahan perkebunan sawit dengan total luas 647,11 hektar. Kedua perusahaan tersebut telah menyetujui untuk menyerahkan lahan mereka setelah proses klarifikasi,” ujar Kajari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Rabu (12/3).

Pengambilalihan lahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut serta menguasai kembali lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.

Tim Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, dengan tujuan utama untuk melindungi kawasan hutan dan mengembalikan pengelolaannya kepada negara.

Satgas PKH terdiri dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan RI, Kepolisian RI, TNI, serta lembaga terkait lainnya. Tim ini memiliki tiga tugas utama, yaitu:

BACA JUGA:Pemkab Muba dan BNN Sumsel Bersinergi Berantas Narkoba dan Judi Slot Ilegal

BACA JUGA:Persaingan Memanas Jelang Musda DPW PAN Sumsel, Sejumlah Nama Mencuat sebagai Kandidat Kuat

1. Penagihan denda administratif kepada pihak yang menggunakan kawasan hutan secara ilegal.

2. Penguasaan kembali lahan yang digunakan secara tidak sah.

3. Pemulihan aset hutan, termasuk pengelolaan kembali kawasan yang telah ditertibkan.

Kategori :