Kanwil Kemenkum Sumsel Jemput Bola, Dorong Kepala Desa di Teluk Gelam Ikuti Paralegal Justice Award 2025

Sabtu 01-03-2025,10:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melakukan aksi jemput bola dalam pendampingan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Rabu (27/2/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan hukum kepada masyarakat.

“Sebagai bentuk pembinaan hukum, kami terus memberikan edukasi dan penyuluhan agar masyarakat cerdas dan taat hukum. Salah satunya dengan mendorong para lurah dan kepala desa agar menjadi paralegal dan mengikuti ajang Paralegal Justice Awards 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Warga Muba Geram, Jalan Desa Rusak Akibat Muatan Material Pembangunan Jalan Tol

BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Pantau Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadhan

Paralegal Justice Award adalah penghargaan bagi Kepala Desa dan Lurah di seluruh Indonesia yang berperan aktif sebagai Non Litigation Peacemaker dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat serta sebagai Inisiator yang mendorong iklim investasi di wilayahnya (Anubhawa Sasana Jagaddhita).

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Asnedi, yang memimpin tim sosialisasi, mengungkapkan bahwa pendampingan ini merupakan yang pertama kali diadakan di Kecamatan Teluk Gelam.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pemda Ogan Komering Ilir, dan mereka sangat mendukung kegiatan ini.

Sebelumnya, Selasa lalu, kami sudah mendampingi 25 kades dan lurah di Kecamatan Kayuagung. Hari ini, kami berhasil menjaring 14 kades dari Kecamatan Teluk Gelam,” jelasnya.

BACA JUGA:Targetkan Kemenangan Di Atas 60 Persen Joncik Muhammad-Arifai, Saat PSU Pilkada Empat Lawang 2024

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Lintas Lahat-Muara Enim Kian Parah, Forkopimca Merapi Timur Desak Perbaikan Segera

Lebih lanjut, Asnedi menambahkan bahwa program paralegal ini nantinya akan diwujudkan dalam bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) desa atau kelurahan.

Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan lebih mudah tanpa harus melapor ke pihak berwajib.

Langkah jemput bola ini menjadi strategi efektif untuk meningkatkan peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian hukum berbasis masyarakat.

Pemerintah berharap dengan semakin banyaknya kepala desa yang menjadi paralegal, akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan minim konflik hukum.

Kategori :