MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2024, Dua Paslon Akan Bertarung

Senin 24-02-2025,20:48 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024.

Keputusan ini diambil usai MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

PSU nantinya akan diikuti oleh dua paslon, yakni:

Joncik Muhammad - Arifali

Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @mahkamahkonstitusi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tinjau Kesiapan Kerja di Setda Provinsi pada Akhir Pekan

BACA JUGA:Kondisi Jalan Provinsi di Empat Lawang Memprihatinkan, Warga Keluhkan Dampaknya

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu pelaporan ulang kepada MK, menegaskan finalitas keputusan tersebut.

Dinamika Politik Menuju PSU

Putusan ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang. Kedua paslon akan kembali memperebutkan suara rakyat dalam suasana yang diharapkan lebih kondusif dan demokratis.

KPU Kabupaten Empat Lawang diminta untuk mempersiapkan tahapan PSU secara transparan dan akuntabel, guna menjaga integritas pemilu.

BACA JUGA:Gunung Merapi Dempo Ditutup Sementara untuk Pendakian dan Camping Selama Ramadhan

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025 di Sungai Lilin: Puluhan Miras Disita, 25 Orang Tanpa Identitas Dibina

Kategori :