“Persoalan ini tidak bisa diputus di level provinsi. Tiga kementerian harus duduk satu meja, karena ini bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ungkap M. Adrian Agustiansyah.
BACA JUGA:Dugaan Kebakaran Lahan Akibat Ilegal Drilling di HGU PT Hindoli Diselidiki Tim Gabungan
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Pelajari Sistem Pengawasan Klinik dan Kosmetik di Sumsel
Para guru PAI di Sumsel berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar hak mereka dapat segera dibayarkan. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan ada aksi yang lebih besar untuk menuntut kejelasan.