RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasat Lantas Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang kini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
"Menggunakan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya," jelas AKP Ahmad Yani.
Lanjut Ahmad yani, Di wilayah Sumatera Selatan, layanan SIM online melalui aplikasi SINAR saat ini baru tersedia di SatPas Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Pasar Malam di Lapangan Gedung Serbaguna Empat Lawang Buka Terakhir, Simak Disini Tanggalnya
BACA JUGA:Jalan Desa Pajar Bakti Menuju Sungai Lidi Mengecil Akibat Rumput Liar, Warga Khawatir Kecelakaan
"Saat ini layanan sim online melalui aplikasi SINAR baru tersedia di satpas polrestabes palembang ,tapi kedepan nantinya akan ada juga layanan sim online tersebut diseluruh Satpas jajaran, ungkapnya.
Masyarakat tetap diharuskan membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini, AKP Ahmad Yani menyarankan agar bertanya langsung ke pihak Satlantas bagian SIM untuk informasi lebih lanjut.