RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang wanita berinisial DA (29) nekat membuat laporan palsu ke Polsek Prabumulih Barat agar terbebas dari cicilan kredit sepeda motor.
DA mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa sore (24/9/2024).
Dalam laporannya, DA menyatakan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS Kesehatan.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Baiturrohim Payaraman
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Talang Banyu Empat Lawang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy K SPsi MH, mengungkapkan bahwa DA ternyata merekayasa kejadian tersebut.
“Pelapor mengaku diberi imbalan Rp50 ribu untuk menghadirkan saksi palsu dalam kasus ini,” ujarnya.
DA, yang merupakan warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, akhirnya diamankan dengan tuduhan membuat laporan palsu.
"Motifnya adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motornya," tambah Kapolsek.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Gelar Jum'at Curhat untuk Dengarkan Keluhan Masyarakat
BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam di Prabumulih, Enam Pengunjung Positif Narkoba
1 lembar laporan polisi Model B,
3 rangkap BAP saksi korban,